Hukum Kirchoff
Gustaf Robert Kirchoff adalah seorang fisikawan
jerman yang berkontribusi pada pemahaman konsep dasar teori rangkaian
listrik, spektroskopi, dan emisi radiasi benda hitam yang dihasilkan
oleh benda-benda yang dipanaskan.
Dalam kelistrikan, sumbangan utamanya adalah dua
hukum dasar rangkaian, yang kita kenal sekarang dengan Hukum I dan Hukum
II Kirchoff. Kedua hukum dasar rangkaian ini sangat bermanfaat untuk
menganalisis rangkaian-rangkaian listrik majemuk yang cukup rumit. Akan
tetapi sebagian orang menyebut kedua hukum ini dengan Aturan Kirchoff,
karena dia terlahir dari hukum-hukum dasar yang sudah ada sebelumnya,
yaitu hukum kekekalan energi dan hukum kekekalan muatan listrik.
- Hukum I Kirchoff
Hukum
I Kirchoff merupakan hukum kekekalan muatan listrik yang menyatakan
bahwa jumlah muatan listrik yang ada pada sebuah sistem tertutup adalah
tetap. Hal ini berarti dalam suatu rangkaian bercabang, jumlah kuat arus
listrik yang masuk pada suatu percabangan sama dengan jumlah kuat arus
listrik yang ke luar percabangan itu. Untuk lebih jelasnya tentang
Hukum I Kirchoff, perhatikanlah rangkaian berikut ini
- Hukum II Kirchoff
Hukum
II Kirchoff adalah hukum kekekalan energi yang diterapkan dalam suatu
rangkaian tertutup. Hukum ini menyatakan bahwa jumlah aljabar dari GGL
(Gaya Gerak Listrik) sumber beda potensial dalam sebuah rangkaian
tertutup (loop) sma dengan nol. Secara matematis, Hukum II Kirchoff ini
dirumuskan dengan persamaan
Di
mana V adalah beda potensial komponen komponen dalam rangkaian (kecuali
sumber ggl) dan E adalah ggl sumber. Untuk lebih jelasnya mengenai
Hukum II Kirchoff, perhatikanlah sebuah rangkaian tertutup sederhana
berikut ini
Dari rangkaian sederhana di atas, maka akan berlaku persamaan berikut (anggap arah loop searah arah arus)
I . R + I . r - E = 0..............1)
E = I (R + r)
I = E/(R + r)
Persamaan 1 dapat ditulis dalam bentuk lain seperti berikut
I . R = E - I . r
Di mana I . R adalah beda potensial pada komponen resistor R, yang juga sering disebut dengan tegangan jepit
0 comments:
Post a Comment