Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
a . Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1)
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c . Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif
(ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
e . Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1)
Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum
privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2)
Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan
perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Hukum publik juga disebut hukum negara.
f . Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1)
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan
peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum
yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi
hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
g . Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1)
Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum
perdata, dan hukum dagang.
2) Hukum formal adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara
mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim
memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara
pidana dan hukum acara perdata.
Wednesday, 11 April 2012
Penggolongan Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Petunjuk Download
Semua link download akan dialihkan ke adf.ly secara otomatis,,,ketika masuk di halaman adf.ly , silahkan sobat klik tombol (SKIP AD atau LEWATI) pada kanan atas layar sobat atau drag tombol (SKIP AD atau LEWATI) tersebut ke kotak adress bar,,,setelah itu sobat akan langsung masuk ke halaman mediafire dan silahkan download filenya.............. enjoy :) :D
NB : jika saat mendownload, sobat diminta memasukan password untuk membuka filenya. silahkan masukan password "fnr-site.blogspot.com" (tanpa tanda petik!)
NB : jika saat mendownload, sobat diminta memasukan password untuk membuka filenya. silahkan masukan password "fnr-site.blogspot.com" (tanpa tanda petik!)
nambah kagi deh ilmunya... thank's yah
ReplyDelete