Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.
a . Cara (Usage)
Cara
mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada
hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan
hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan.
Misalnya,
orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda
rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti
itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan
merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
b . Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage).
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya,
kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
c . Tata Kelakuan (Mores)
Jika
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi
diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata
kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari
sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti Perkawinan yang terlalu
dekat hubungan pengawasan baik secara darah bagi sebagian besar
masyarakat dilarang.
sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya.
Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di
lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata
kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat
hubungan darah (incest).
d . Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan
yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat
meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung
melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi
perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan
dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Norma
pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering
kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.
Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup
aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong
atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar
tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat
dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan
norma berdasarkan kekuatan sanksinya.
a . Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut
resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1 ) Norma tidak resmi
Norma
tidak resmi ialah norma yang patokannya sadar maupun tidak sadar
terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara
langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan
perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest)
2 ) Norma resmi (formal)
Norma
resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan
jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki
oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam
suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi
masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam
perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
b . Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam
berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi
tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma
berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
1 ) Norma agama
Norma
agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi
penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan.
Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa.
2 ) Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok
masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan
tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada
kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
3 ) Norma kelaziman
Norma
kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya
dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut,
Sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang
dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah
sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan,
minum, berjalan, dan berpakaian.
4 ) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Norma
kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu
dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia.
Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral
sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan.
Misalnya,
di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan
badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan
hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
5 ) Norma hukum
Semua
norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban
kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga
ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa
dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya
dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum.
Sutisna
berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis
yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan
sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6) Mode (fashion)
adalah
cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya
berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode
adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai
kalangan dalam ma syarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung
meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah
kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan
terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai
perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang
berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Monday 9 April 2012
Pengertian Norma dan Macam-Macamnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Petunjuk Download
Semua link download akan dialihkan ke adf.ly secara otomatis,,,ketika masuk di halaman adf.ly , silahkan sobat klik tombol (SKIP AD atau LEWATI) pada kanan atas layar sobat atau drag tombol (SKIP AD atau LEWATI) tersebut ke kotak adress bar,,,setelah itu sobat akan langsung masuk ke halaman mediafire dan silahkan download filenya.............. enjoy :) :D
NB : jika saat mendownload, sobat diminta memasukan password untuk membuka filenya. silahkan masukan password "fnr-site.blogspot.com" (tanpa tanda petik!)
NB : jika saat mendownload, sobat diminta memasukan password untuk membuka filenya. silahkan masukan password "fnr-site.blogspot.com" (tanpa tanda petik!)
0 comments:
Post a Comment