Monday 26 March 2012

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain sebagai berikut.

a . UUD 1945
Pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut.
1) Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

b . UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal-pasal dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yang berkaitan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, antara lain sebagai berikut.

1) Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
3) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan
a) unjuk rasa atau demonstrasi,
b) pawai,
c) rapat umum, dan atau
d) mimbar bebas.
4) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
a) Di lingkungan
Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, tasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
b) Pada hari besar nasional.
5) Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

1 comments:

Petunjuk Download

Semua link download akan dialihkan ke adf.ly secara otomatis,,,ketika masuk di halaman adf.ly , silahkan sobat klik tombol (SKIP AD atau LEWATI) pada kanan atas layar sobat atau drag tombol (SKIP AD atau LEWATI) tersebut ke kotak adress bar,,,setelah itu sobat akan langsung masuk ke halaman mediafire dan silahkan download filenya.............. enjoy :) :D

NB : jika saat mendownload, sobat diminta memasukan password untuk membuka filenya. silahkan masukan password "fnr-site.blogspot.com" (tanpa tanda petik!)